Diposting oleh
putu
/ 06.59 /
Informasi terbaru nih tentang Gugatan Perdata Atas Prita Mulyasari Resmi Dicabut, silahkan tinggalkan komentar anda.
Vonis terhadap Prita Mulyasari yang diputuskan Pengadilan Tinggi Banten terkait kasus gugatan RS Omni International, dimana Prita diwajibkan membayar Rp 204 juta akhirnya dicabut. Rumah Sakit Omni International hari ini resmi mencabut gugatan perdata atas Prita Mulyasari. Pencabutan gugatan dilakukan oleh kuasa hukum dan manager legal RS Omni. Sejak Vonis dijatuhkan, gerakan solidaritas untuk Prita Mulyasari terus menggelinding bagai bola salju. Munculnya Gerakan Koin Keadilan Untuk Prita adalah perwujudan sikap solidaritas masyarakat kepada Prita Mulyasari sekaligus sebagai bentuk perlawanan atas sistem hukum yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
Dukungan untuk Prita Mulyasari melalui sumbangan koin dari masyarakat rupanya menjelma menjadi sebuah tekanan bagi manajemen Rumah Sakit Omni International sehingga berdampak pada menurunnya jumlah pasien berobat ke RS Omni. Lagipula, kasus Prita vs RS Omni International ini sejak awal memang sudah terlanjur mendapat perhatian serius masyarakat Indonesia. Sebagian besar bersimpati dan memberikan dukungan untuk Prita Mulyasari serta menyesalkan sikap RS OMNI Internasional yang terkesan arogan karena mengedepankan pendekatan kekuasaan dalam merespon keluhan pasiennya yaitu Prita Mulyasari..
Pencabutan gugatan sepertinya merupakan langkah yang harus dilakukan oleh para pengambil keputusan RS OMNI. Dan sebagai awal, gugatan perdata atas Prita Mulyasari telah dicabut hari ini Senin 14 Desember 2009. Pencabutan gugatan ini sekaligus menggugurkan ganti rugi Rp 204 juta yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas Prita.
Namun, soal kemungkinan pencabutan gugatan pidana kepada Prita Mulyasari. Menurut pihak Omni, dalam soal itu RS Omni tidak bisa melangkahi kewenangan pengadilan karena dibatasi oleh Undang Undang. Hanya saja, jika saat ini Prita menyetujui perdamaian yang diajukan pihak manajemen Rumah Sakit Omni Internasional dan tidak menuntut balik, hakim bisa menyatakan gugatan pidana juga dicabut karena kedua belah pihak sudah berdamai.
Sekarang tinggal menunggu keputusan dari pihak Prita Mulyasari sebagai respon atas dicabutnya gugatan perdata atas dirinya. Apa kira kira sikap yang akan diambil Prita ?
Dukungan untuk Prita Mulyasari melalui sumbangan koin dari masyarakat rupanya menjelma menjadi sebuah tekanan bagi manajemen Rumah Sakit Omni International sehingga berdampak pada menurunnya jumlah pasien berobat ke RS Omni. Lagipula, kasus Prita vs RS Omni International ini sejak awal memang sudah terlanjur mendapat perhatian serius masyarakat Indonesia. Sebagian besar bersimpati dan memberikan dukungan untuk Prita Mulyasari serta menyesalkan sikap RS OMNI Internasional yang terkesan arogan karena mengedepankan pendekatan kekuasaan dalam merespon keluhan pasiennya yaitu Prita Mulyasari..
Pencabutan gugatan sepertinya merupakan langkah yang harus dilakukan oleh para pengambil keputusan RS OMNI. Dan sebagai awal, gugatan perdata atas Prita Mulyasari telah dicabut hari ini Senin 14 Desember 2009. Pencabutan gugatan ini sekaligus menggugurkan ganti rugi Rp 204 juta yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas Prita.
Namun, soal kemungkinan pencabutan gugatan pidana kepada Prita Mulyasari. Menurut pihak Omni, dalam soal itu RS Omni tidak bisa melangkahi kewenangan pengadilan karena dibatasi oleh Undang Undang. Hanya saja, jika saat ini Prita menyetujui perdamaian yang diajukan pihak manajemen Rumah Sakit Omni Internasional dan tidak menuntut balik, hakim bisa menyatakan gugatan pidana juga dicabut karena kedua belah pihak sudah berdamai.
Sekarang tinggal menunggu keputusan dari pihak Prita Mulyasari sebagai respon atas dicabutnya gugatan perdata atas dirinya. Apa kira kira sikap yang akan diambil Prita ?
0 komentar:
Posting Komentar