Informasi terbaru Dephan Siap Tolak DCA
Singapura Kerahkan 25 Kapal Perang
Jakarta- Berbeda sikap dengan Departemen Luar Negeri, Dephan akhirnya siap membatalkan perjanjian pertahanan dengan Singapura. Sebelumnya, dalam beberapa kali dengar pendapat dengan DPR, pemerintah melalui Menteri Luar Negeri bersikukuh DCA tak bisa dibatalkan. Direktur Jendral Strategi Pertahanan Dephan Mayjen Dadi Susanto mengatakan, keputusan pembatalan diambil jika Singapura tetap memaksakan permintaannya di area Bravo.

“Indonesia teguh dalam posisinya karena area itu bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia meskipun konsekuensinya DCA dibatalkan,” ujar Dadi dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta. Selain Dadi, acara yang diprakarsai Centre for Dialogue Cooperation and Civilization (CDCC) itu dihadiri Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, anggota Komisi 1 DPR Abdillah Thoha dan peneliti militer Rizal Sukma.

Singapura, kata Dadi, meminta latihan selama 45 hari per tiga bulan. Juga, melibatkan 25 kapal per latihan.

”Padahal mereka punya 32 kapal, itu berarti hampir semua dipakai, kita menolak keras,” kata jenderal kelahiran Salatiga itu.

Negeri Singa juga meminta 20 pesawat tempur dalam latihan di kawasan sekitar Laut Natuna tersebut. “Jumlahnya banyak sekali, ya pantes-pantesnya empat saja,” kata Dadi.

Lulusan Akmil 1972 itu menjelaskan, pembahasan DCA menjadi set back (mundur) setelah pemerintah Singapura memaksa Indonesia mengakui draf yang sudah ditandatangani di Tampaksiring, Bali.

Padahal, kata Dadi, draf itu belum mengatur secara detail prosedur latihan di wilayah bravo. “Yang diatur baru daerah Alpha 1 dan Alpha 2, sesuai pasal 6 DCA, semua wilayah harus diatur implementing arrangement-nya,” katanya.

Mantan Atase Pertahanan untuk Amerika Serikat itu mengakui Singapura sulit diajak kompromi. “Masalahnya kecil, tapi alot apalagi mereka negara pedagang, semua dihitung untung-ruginya,” kata Dadi.

Di tempat yang sama, Abdillah Thoha menyatakan sikap Dephan terlambat dalam menyikapi DCA. “Kenapa dulu mau merumuskan draf Tampaksiring, diberi makan apa tim perunding kita di Singapura,” katanya disambut tawa puluhan peserta diskusi.

Politisi PAN itu juga mempermasalahkan sikap pemerintah yang tidak satu kata. “Tampaknya Dephan dan Deplu harus duduk bersama dulu baru menghadapi Singapura bersama-sama,” katanya.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin yang hadir sebagai peserta diskusi meminta kepentingan masyarakat di daerah latihan menjadi pertimbangan utama. “Jangan sampai mengejar keuntungan sesaat tetapi mendatangkan kemudharatan yang lebih banyak,” katanya.
Menlu: DCA Tak Bisa Dibatalkan.

Sebelumnya, penolakan sejumlah fraksi di DPR untuk meratifikasi perjanjian pertahanan (Defense Cooperation Agreement/DCA) RI-Singapura ditanggapi dingin oleh Departemen Luar Negeri. Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda menyatakan bahwa kedua negara mempunyai kepentingan sama tetapi terbalik.

Saat rapat kerja dengan Komisi I pada 26 Juni lalu, Hasan menjelaskan bahwa saat ini kepentingan parlemen RI dan Singapura saling bertolak belakang. Dilihat dari kepentingan nasional masing-masing negara, parlemen Indonesia ingin segera meratifikasi perjanjian ekstradisi. Sementara pemerintahan Singapura, karena kepentingannya, ingin meratifikasi perjanjian pertahanan.

”Sama-sama mempunyai kepentingan, tapi terbalik,” katanya. Hasan sempat mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi dan DCA adalah masalah ruang dan uang. Artinya Singapura membutuhkan ruang bagi militernya untuk melakukan latihan perang. Pada sisi lain, Indonesia mempunyai kepentingan untuk menarik kembali asset para koruptor yang selama ini bersembunnyi di negeri pulau tersebut.

Karena itu penolakan ratifikasi oleh sejumlah fraksi di DPR dinilai wajar. Namun Menlu menolak desakan berbagai pihak yang meminta agar pemerintah membatalkan perjanjian tersebut. Menurut dia sebuah perjanjian hanya bisa dibatalkan ketika sudah berlaku. Padahal suatu perjanjian baru akan berlaku ketika sudah diratifikasi. ”Jadi kalau tidak (diratifikasi, red) ya tidak berjalan,” tambahnya.

Dengan alasan itu, pihak pemerintah belum menyerahkan DCA kepada DPR dan juga belum ada permohonan untuk meratifikasi. Memang dalam beberapa kasus perjanjian tidak memerlukan ratifikasi. Namun dalam konteks DCA perjanjian itu memerlukan pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR untuk melakukan ratifikasi.

”Kondisinya terbalik, parlemen Indonesia menolak perjanjian pertahanan, sedangkan perjanjian ekstradisi ditolak parlemen Singapura,” kata Hassan.

Dalam raker itu anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera Jeffrey Johanes Massie kembali menyatakan penolakannya terhadap ratifikasi DCA. Menurut dia kesalahan besar bagi pemerintah menyatukan DCA dengan perjanjian ekstradisi. ”DCA sangat-sangat merugikan kita, saya secara pribadi menolak untuk meratifikasinya,” tandasnya.

Pengamat militer Andi Widjajanto mengatakan, pemerintah akan melanggar hukum internasional jika membatalkan perjanjian itu secara sepihak. ”Yang bisa hanya parlemen, sedangkan panglima dan menteri luar negeri tidak punya kewenangan,” ujarnya di sela-sela acara ujian promosi doktor Kolonel Ahmad Yani Basuki di Auditorium FISIP UI Depok.

Andi menambahkan, aturan pelaksanaan yang menjadi kendala pembahasan seharusnya tidak terjadi. “Sebaiknya, sebelum perjanjian Tampaksiring itu ditandatangani semua draf termasuk aturan pelaksanaan sudah di atas meja,” katanya.
Deplu, kata Andi, juga tidak bisa terlibat terlalu dalam pada penyusunan pasal demi pasal perjanjian militer. ”Paling banter hanya pada prosedur traktatnya saja, kalau teknis seperti jumlah rudal, spesifikasi pesawat, dan semacamnya, saya kira Deplu tidak akan terlibat sejauh itu,” ujarnya.

Apalagi, masing-masing angkatan sudah mulai bersikap sendiri-sendiri terhadap perjanjian pertahanan itu. Misalnya, soal lahan latihan di Baturaja yang disikapi tegas oleh TNI Angkatan Darat. “Apalagi KSAD telah menolak keterlibatan negara ketiga di wilayah itu, Singapura pasti juga akan berpikir ulang,” katanya.

Tak Pengaruhi SEZ
Dalam pada itu, Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Wardana mengatakan, tidak ada kaitan antara Defense Cooperation Agreement (DCA) yang masih dalam proses dengan kerja sama ekonomi dengan Singapura, terutama mengenai Special Economic Zone (SEZ) di Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

Hal itu disampaikan Wardana kepada Batam Pos, di sela-sela acara ’’Batam Investment Mission” yang diselenggarakan bersama oleh Singapore Chinese Chamber of Commerce & Industry (SCCCI) dan Kabil Industrial Estate (KIE), Kamis (28/6) di Turi Beach, Nongsa.

”Saya kira tidak ada kaitannya, ya. Saya tidak melihat ada kaitan, kerja sama pertahanan (DCA, red) itu juga kan masih dalam proses dan pemerintah pun belum menyampaikan ke DPR untuk ratifikasi karena ada beberapa masalah teknis dalam arti implementing arrangement-nya harus dibicarakan dulu dengan pihak Singapura,” ujar Wardana.

Ia melanjutkan, baik Menteri Luar Negeri (Menlu) maupun Menteri Pertahanan (Menhan) belum menyampaikan secara formal ke DPR. Ketika ditanya reaksi yang terjadi di tingkat lokal mengenai DCA tersebut, Wardana menjelaskan, DCA tidak terlalu menjadi ganjalan dalam menjalankan hubungan bisnis antara Indonesia dengan Singapura.

”Karena memang, komplementaritas (kepentingan ekonomi) kita sangat tinggi sekali. Reaksinya kan dalam konteks DCA, tapi prospek bisnis hubungan ekonomi saya optimis sekali masih akan berkembang,” tambahnya.

Sumber : Batam Pos
Tinggalkan komentar anda tentang Dephan Siap Tolak DCA

0 komentar:

Posting Komentar